Headphone

Memahami Pembayaran Royalti Lagu Dalam Hak Cipta

Sebelumnya perlu dipahami mengenai definisi dari pencipta dan royalti. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Dalam pengaturannya, pencipta memiliki dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak bisa dialihkan selama pencipta masih hidup. Pelanggaran hak cipta dapat terjadi apabila hak ini dilanggar. Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Selain itu, hak moral pada pencipta dilakukan untuk:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sementara hak ekonomi yang didapat oleh pencipta dilakukan melalui:

  1. penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan Ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. penyewaan Ciptaan.

Selain itu, pengertian royalti dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik disebutkan bahwa royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. 

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional adalah lembaga yang diberi kewenangan Atribusi untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti Musik dan/atau Lagu yang dimanfaatkan oleh pengguna dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (Public Performance Rights).

Adapun ketentuan mengenai royalti tersebut adalah bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Layanan publik yang dimaksud adalah meliputi:

  1. seminar dan konferensi komersial;
  2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. konser musik
  4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. pameran dan bazar;
  6. biskop;
  7. nada tunggu telepon;
  8. bank dan kantor;
  9. pertokoan;
  10. pusat rekreasi;
  11. lembaga penyiaran televisi;
  12. lembaga penyiaran radio;
  13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
  14. usaha karaoke.

Lebih lanjut, LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMKN. Selain itu, LMKN juga menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMKN.

Menjawab pertanyaan dari Anda mengenai royalti lagu dibayarkan kepada LMKN atau pencipta langsung, pembayaran royalti seharusnya dibayarkan kepada LMKN sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya untuk mengelola royalti lagu dan/atau musik. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pengumpulan dan distribusi royalti kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dilakukan secara profesional dan adil. Kemudian, pihak mana yang harus membayar antara penyanyi langsung atau pihak EO yang mengadakan acara, berdasarkan penjelasan di atas mengenai komersial lagu dan/atau musik dalam pelayanan publik maka pihak yang mengadakan acara yang harus membayarkan royalti kepada LMKN.

Adapun ketentuan mengenai tarif pembayaran royalti yang besarannya berbeda-beda dengan menyesuaikan tempat di mana lagu dan/atau musik dikomersialisasikan sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.3.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 
  2. Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
  3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.3.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu

Referensi:

LMKN, yang diakses pada Senin, 25 Maret 2024, pukul 14.15 WIB.

Pelajar lebih lanjut mengenai etika di dunia hak cipta lagu dan pembayaran royalti lagu di artikel berikut:

Pertarungan Etika dan Profit: Dinamika Hak Moral dan Hak Ekonomi di Dunia Hak Cipta Lagu
Lebih Baik yang Mana? Bayar Royalti ke LMKN atau Langsung ke Penciptanya.


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *