Salah satu penyanyi terkenal baru-baru ini mengunggah bukti transfer royalti lagu sebesar Rp15 juta kepada pencipta lagu secara langsung. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah sebenarnya pembayaran royalti lebih baik dilakukan langsung kepada pencipta lagu atau melalui harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)?
Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku terkait royalti lagu, hak cipta, dan pengelolaannya. Simak sampai habis!
Mengenal Apa Itu Royalti & Hak Cipta
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta memiliki dua jenis hak, yaitu:
- Hak Moral
- Hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, termasuk hak untuk mencantumkan nama pada ciptaan, menggunakan alias, dan mempertahankan keutuhan ciptaan.
- Hak Ekonomi
- Hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan, seperti melalui penerbitan, penggandaan, pertunjukan, dan distribusi ciptaan.
Tanpa pengelolaan yang tepat, pencipta bisa saja mengalami pelanggaran hak cipta, seperti penggunaan tanpa izin atau pembayaran royalti yang tidak sesuai.
Pentingnya Peran LMKN dalam Pengelolaan Royalti
LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah lembaga yang diberi wewenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna lagu dan/atau musik. Royalti ini dikumpulkan dari berbagai layanan publik yang bersifat komersial, seperti:
- Restoran, kafe, dan klub malam.
- Seminar, konferensi, dan konser musik.
- Lembaga penyiaran radio dan televisi.
- Hotel, karaoke, dan bioskop.
Tugas dan tanggung jawab LMKN adalah memastikan proses distribusi royalti dilakukan secara profesional dan adil kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Lalu apakah pembayaran royalti wajib dilakukan kepada LMKN atau langsung kepada penciptanya? Untuk menjawab hal ini, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam koridor hukum dan undang-undang.
- Pembayaran kepada LMKN
Royalti seharusnya dibayarkan kepada LMKN sesuai dengan kewenangannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Melalui LMKN, distribusi royalti dilakukan kepada pencipta dan pemilik hak terkait secara adil. - Kewajiban Pembayaran Royalti
Pihak yang bertanggung jawab membayar royalti adalah penyelenggara acara (event organizer) atau pengguna lagu dalam layanan publik komersial, bukan penyanyi secara langsung. - Keuntungan Membayar melalui LMKN
Dengan membayar melalui LMKN, pencipta terlindungi dari risiko pelanggaran hak cipta, seperti pembayaran yang tidak sesuai atau penggunaan ciptaan tanpa izin.
Dari penjelasan ketiga poin di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran royalti lagu idealnya dilakukan melalui LMKN untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam distribusi. Selain itu, pihak penyelenggara acara bertanggung jawab atas pembayaran royalti sesuai tarif yang ditetapkan. Dengan demikian, hak pencipta lagu terlindungi, dan risiko pelanggaran hak cipta dapat diminimalkan.
Pentingnya Mematuhi Hak Paten dan Hak Cipta
Mengabaikan pembayaran royalti dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Hal ini tidak hanya merugikan pencipta lagu, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku. Oleh karena itu, mematuhi aturan terkait hak cipta dan hak paten menjadi tanggung jawab bersama untuk mendukung ekosistem musik yang sehat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.3.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti.
Ingin tahu lebih lanjut mengenai ketentuan hak cipta atau hak kekayaan intelektual? Anda bisa menemukannya di berbagai artikel lainnya.
Leave a Reply