Jabatan tangan

Lebih Baik yang Mana, Bayar Royalti ke LMKN atau Langsung ke Peciptanya?

Salah satu penyanyi terkenal baru-baru ini mengunggah bukti transfer royalti lagu sebesar Rp15 juta kepada pencipta lagu secara langsung. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah pembayaran royalti sebaiknya dilakukan langsung kepada pencipta lagu atau harus melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)?

Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku terkait royalti lagu, hak cipta, dan pengelolaannya. Simak penjelasannya hingga selesai!

Mengenal Royalti, Hak Cipta, dan Hak Paten

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait. Penting untuk membedakan kategori perlindungan Kekayaan Intelektual (KI):

  • Hak Cipta: Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, hak ini melindungi ekspresi kreatif, seperti lagu, musik, atau buku. Pencipta memiliki dua jenis hak:
    • Hak Moral: Hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, termasuk hak untuk mencantumkan nama dan mempertahankan keutuhan ciptaan.
    • Hak Ekonomi: Hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan, seperti melalui penggandaan, pertunjukan, dan distribusi.
  • Hak Paten: Melindungi invensi atau temuan di bidang teknologi.

Tanpa pengelolaan yang tepat, pencipta lagu berpotensi mengalami Pelanggaran Hak Cipta, seperti penggunaan tanpa izin atau pembayaran royalti yang tidak sesuai.

Peran Sentral LMKN dalam Distribusi Royalti

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna lagu dan/atau musik. Royalti ini dikumpulkan dari berbagai layanan publik yang bersifat komersial, seperti:

  • Restoran, kafe, dan klub malam.
  • Seminar, konferensi, dan konser musik.
  • Lembaga penyiaran radio dan televisi.
  • Hotel, karaoke, dan bioskop.

Tugas LMKN adalah memastikan proses distribusi royalti dilakukan secara profesional dan adil kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Aturan Hukum: LMKN atau Langsung ke Pencipta?

Lalu, apakah pembayaran royalti wajib dilakukan kepada LMKN atau langsung kepada penciptanya? Secara hukum, LMKN adalah saluran pembayaran yang diwajibkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Berikut adalah tiga poin utama yang perlu diperhatikan dalam koridor hukum:

  1. Pembayaran kepada LMKN: Royalti seharusnya dibayarkan kepada LMKN sesuai dengan kewenangannya. Melalui LMKN, distribusi royalti dilakukan kepada pencipta dan pemilik hak terkait secara transparan dan adil.
  2. Kewajiban Pembayaran: Pihak yang bertanggung jawab membayar royalti adalah penyelenggara acara (event organizer) atau pengguna lagu dalam layanan publik komersial, bukan penyanyi secara langsung.
  3. Keuntungan Transparansi: Dengan membayar melalui LMKN, pencipta terlindungi dari risiko Pelanggaran Hak Cipta, seperti pembayaran yang tidak sesuai atau penggunaan ciptaan tanpa izin.

Kesimpulan

Pembayaran royalti lagu idealnya dilakukan melalui LMKN untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam distribusi. Pihak penyelenggara acara bertanggung jawab atas pembayaran royalti sesuai tarif yang ditetapkan. Dengan demikian, hak pencipta lagu terlindungi, dan risiko Pelanggaran Hak Cipta dapat diminimalkan.

Mengabaikan pembayaran royalti adalah bentuk Pelanggaran Hak Cipta. Mematuhi aturan terkait Hak Cipta (dan Hak Paten dalam konteks perlindungan KI secara umum) adalah tanggung jawab bersama untuk mendukung ekosistem musik yang sehat dan adil.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.3.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti.

Bacaan Lanjut Terkait Kekayaan Intelektual


Posted

in

by

Comments

One response to “Lebih Baik yang Mana, Bayar Royalti ke LMKN atau Langsung ke Peciptanya?”

  1. […] Pertarungan Etika dan Profit: Dinamika Hak Moral dan Hak Ekonomi di Dunia Hak Cipta Lagu Lebih Baik yang Mana? Bayar Royalti ke LMKN atau Langsung ke Penciptanya. […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *