Persinggungan Perlindungan Merek Tiga Dimensi dengan Desain Industri

Persinggungan Perlindungan Merek tiga dimensi dengan Desain Industri terkesan tumpang tindih yang berakibat dapat menyesatkan pemohon yang ingin melindungi karya intelektualnya dan mengalami kebingungan. Oleh sebab itu, pemilik Merek dan Desain sangat dianjurkan untuk mengajukan permohonan Merek atau Desain demi menghindari terjadinya pelanggaran hak cipta atau hak paten di masa depan.

Merek yang dikenal oleh konsumen di Indonesia seringnya dimaknai secara tradisional yaitu terbatas pada nama, kata, gambar, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi antar unsur yang dibentuk sebagai tanda pada barang atau jasa.  Namun seiring perkembangan teknologi dan makin meningkatnya kreativitas intelektual, pembeda suatu produk tidak hanya terbatas unsur tradisional, melainkan mulai munculnya Merek berupa tanda tiga dimensi yang mencakup kemasan ataupun bentuk yang merepresentasikan produk itu sendiri.

Merek tiga dimensi termasuk dalam kategori Merek non-tradisional atau modern yang merupakan bentuk atau kemasan dari suatu produk. Gunawan Suryomurcito berpendapat mengenai Merek tiga dimensi yang memiliki ciri khas tersendiri. Kekhasan yang dimaksud terdapat pada bentuk tiga dimensi yang dapat terlihat apabila dalam ruangan gelap sekalipun, konsumen dapat mengidentifikasi produsen suatu produk hanya dengan memegang produk tersebut. Fungsi sebagai tanda pengenal dalam hal ini sejalan dengan fungsi dari sebuah Merek.

Perlindungan yang paling tepat dalam bentuk tiga dimensi harus dilihat dari tujuannya. Apakah Merek tersebut memiliki daya pembeda antara Merek satu dengan yang lainnya dan apakah memiliki ciri khas tertentu? Hal ini bisa diketahui dengan melakukan cek Merek, untuk menjadi pembandingnya. Apabila jawaban keduanya adalah iya, maka Merek tersebut layak untuk dilindungi hasil kreativitas intelektualnya. 

Mengenai perlindungan Merek, Pendaftaran atas suatu Merek merupakan suatu kewajiban bila Pemilik Merek menginginkan Hak eksklusif dan dilindungi menurut ketentuan hukum yang sah, mengingat Indonesia menganut first to file system (berdasarkan sistem konstitutif).

Sedangkan Desain Industri yang dapat dilindungi harus berupa kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola untuk menghasilkan suatu produk.

Hakekatnya antara desain Merek dan Desain Industri adalah dua perlindungan intelektual yang berbeda. Pada Merek bersifat amorphus atau tidak berbentuk dan dapat berkembang dinamis sesuai dengan waktu yang terus berjalan. Sudut pandang menilainya juga dapat disesuaikan dengan perkembangan seiring waktu dan tempat karena bergantung pada pandangan konsumen.

Sementara itu, perlindungan Desain Industri menitikberatkan hanya pada desain yang harus memiliki nilai kebaruan dan nilai estetika. Novelty suatu Desain Industri harus dibuktikan kebaruannya secara universal dan dapat diterapkan dalam industri.

Sebagai contoh desain yang dapat menjadi Merek yaitu layout toko, bentuk logo 3 dimensi, maskot, bentuk kemasan, dan bentuk produk yang memiliki faktor pembeda suatu produk dengan produk lainnya.

Secara teori dimungkinkan dual protection, selama nama pemohonnya sama. Namun pada prakteknya perlindungan desain Merek tiga dimensi dan Desain Industri amat sulit dilakukan secara bersamaan karena untuk mendapatkan klaim perlindungan Desain Industri, maka Desain Industri harus baru.

Sedangkan dalam lingkup perlindungan Merek, desain tersebut harus membuktikan dulu apakah mampu menjadi daya pembeda produk di pasaran. 

Salah satu kelemahan yang paling menonjol diantara keduanya terletak pada masa perlindungan hukumnya, pada Desain Industri hanya berlaku perlindungan selama 10 tahun, tidak dapat diperpanjang dan setelah berakhir perlindungannya, desain tersebut menjadi public domain. Sedangkan masa perlindungan Merek berlaku tidak terhingga (selama diperpanjang per 10 tahun sekali).

Dengan demikian dapat terjadinya pelanggaran Merek tiga dimensi adalah adanya bentuk 3 dimensi lain yang berusaha menciptakan kesan seakan-akan barang atau jasanya datang dari suatu produsen yang sama. Lain halnya dengan Desain Industri, pelanggaran yang terjadi adalah dengan menjiplak desain itu sendiri.  


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *