Industri makanan, minuman, obat, dan kosmetik, merupakan produk-produk yang banyak beredar di dalam masyarakat. Kebutuhan akan produk-produk tersebut dalam peredarannya membutuhkan legalitas yang menentukan kelayakan untuk bisa dikonsumsi maupun dijual dipasaran. Ada dua aspek penting yang berkontribusi pada legalitas tersebut yaitu, izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan sertifikasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Kedua hal tersebut bukan hanya untuk kepatuhan produsen pada standar yang ditetapkan, tetapi menjadi faktor pertimbangan masyarakat untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut sehingga memberikan rasa keamanan, kepercayaan, dan kepastian dari produsen.
Akan tetapi, beberapa pelaku usaha belum menyadari pentingnya pendaftaran dan cek merek pada produk mereka yang berkaitan dengan perizinan dalam BPOM maupun sertifikasi halal. Tanpa kejelasan merek yang sah, prosedur izin edar maupun pemberian sertifikasi halal bisa tertunda atau bisa dibatalkan. Oleh karena itu, memahami peran pendaftaran merek dalam konteks perizinan sangat penting untuk memastikan kelancaran bisnis tanpa menghadapi hambatan hukum.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan. Keterangan suatu produk sudah mendapat izin BPOM bisa dilihat dari kemasan produk yang mencantumkan nomor BPOM.
Kemudian, jika melihat di dalam peraturan tersebut memang tidak jelaskan secara eksplisit mengenai pendaftaran merek, namun ada ketentuan mengenai persyaratan label. Disebutkan dalam peraturan tersebut, label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
Penjelasan selanjutnya di dalam lampiran peraturan tersebut, label pada produk pangan terdiri dari nama pangan olahan yang terdiri dari nama dagang yang bisa diartikan sebagai nama merek. Pengertian nama dagang tidak jauh berbeda dari pengertian merek, nama dagang adalah tanda berupa, gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan peredaran pangan. Adapun ketentuan larangan pada nama dagang: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; telah menjadi milik umum; merupakan keterangan atau berkaitan dengan pangan yang didaftarkan; menggunakan nama jenis atau nama umum/lazim yang mungkin terkait dengan pangan yang bersangkutan; atau menggunakan kata sifat yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat mempengaruhi penafsiran terhadap pangan seperti alami, murni, suci dan kata lain yang semakna; dan menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan kesehatan.
Selain itu yang dimaksud dengan sertifikat halal menurut Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia. Sama seperti BPOM, suatu produk yang sudah mendapat sertifikasi halal akan tercantum logo halal pada kemasan dan biasanya dituliskan juga nomor sertifikat halal di bawah logo tersebut.
Produk-produk yang bisa mendapat sertifikat halal antara lain barang dan/atau jasa, yang terdiri dari barang dan jasa: makanan; minuman; obat; kosmetik; produk kimiawi; produk biologi; produk rekayasa genetik; barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan; penyembelihan; pengolahan; penyimpanan; pengemasan; pendistribusian; penjualan; dan/atau penyajian.
Dalam peraturan tersebut juga tidak disebutkan mengenai pendaftaran merek menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi halal. Tetapi, melihat pada artikel yang diterbitkan oleh Halal MUI, ada nama produk yang tidak dapat disertifikasi adalah nama produk yang mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan, yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan serta mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno. Namun demikian, ada ketentuan lain nama-nama produk yang tetap dapat disertifikasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI dengan nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14.
Melihat dari pengaturan nama produk dalam proses BPOM dan sertifikasi halal, hal ini berkaitan dengan betapa pentingnya suatu nama merek yang dibuat dan dicantumkan dalam produk yang akan dipasarkan pada masyarakat. Pendaftaran merek sesungguhnya bukan hanya sebagai tanda pengenal suatu produk atau pembeda dari produk pihak lain, tetapi juga sebagai kepatuhan pada regulasi dan menciptakan perlindungan pada setiap produk yang dimiliki oleh pelaku usaha. Mendaftarkan nama merek dan telah mendapatkan sertifikat merek bisa menjadi nilai tambah pada saat akan mengajukan izin BPOM dan sertifikasi halal. Ini menjadi bukti keseriusan pelaku usaha bahwa menciptakan suatu produk tidak hanya pada bagaimana produk itu selesai dibuat, melainkan bagaimana nama produk itu terlindungi sebagai merek dan aman dikonsumsi oleh masyarakat yang sesuai izin edar BPOM dan sertifikasi halal.

Leave a Reply