Pemutaran musik di ruang publik bukan lagi sekadar hiburan, melainkan aktivitas yang dilindungi dan diatur oleh hukum. Di Indonesia, isu mengenai kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di ruang publik baru-baru ini menjadi perhatian, terutama setelah muncul berbagai penolakan dari pelaku usaha terhadap pungutan tersebut. Namun, dari perspektif Hukum Kekayaan Intelektual, pemutaran musik secara komersial tanpa adanya izin atau membayar royalti dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, karena termasuk bentuk pemanfaatan hak ekonomi pencipta yang wajib dihargai secara adil
Landasan Hukum
Dasar hukum utama yang mengatur kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu di ruang publik adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Dengan demikian, pemutaran lagu di tempat umum seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga kendaraan umum yang bersifat komersial, termasuk dalam kategori penggunaan ciptaan yang wajib memperoleh izin dan membayar royalti.
Kenapa Harus Bayar Royalti?
Royalti adalah bentuk penghargaan dan kompensasi kepada pencipta atas karya yang dinikmati publik. Lagu yang diputar di sebuah restoran, misalnya, turut menciptakan suasana yang menarik bagi pelanggan. Nilai tambah ini secara langsung memberi keuntungan ekonomi bagi pemilik usaha. Maka, membayar royalti menjadi kewajiban moral dan hukum agar hak-hak pencipta tetap terlindungi dan dihargai.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Suryanto, menyatakan bahwa pemutaran lagu di ruang publik tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta. DJKI pun terus aktif melakukan edukasi dan penegakan hukum, termasuk menjalin kerja sama dengan LMKN dan lembaga manajemen kolektif lainnya.
Tempat-Tempat yang Wajib Bayar Royalti
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tempat-tempat berikut dikategorikan sebagai ruang publik komersial yang wajib membayar royalti:
- Hotel dan penginapan
- Restoran, kafe, dan bar
- Mal, toko ritel, dan pusat perbelanjaan
- Salon kecantikan
- Transportasi publik (pesawat, bus, kereta api)
- Gedung pertemuan dan event organizer
- Ruang tunggu rumah sakit atau klinik
- Kantor dan instansi yang menggunakan musik dalam aktivitasnya
Beberapa tempat bahkan mulai melarang pemutaran lagu secara total jika belum mendapatkan izin penggunaan dari LMKN. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menghindari pelanggaran hak cipta dan tuntutan hukum.
Penolakan dari Pelaku Usaha
Meskipun peraturan sudah jelas, sebagian pelaku usaha merasa keberatan atas kewajiban membayar royalti. Banyak yang beranggapan bahwa musik hanya digunakan sebagai latar belakang dan tidak memberikan dampak langsung terhadap keuntungan usaha.
Namun, argumen ini ditanggapi oleh DJKI sebagai bentuk ketidaktahuan akan pentingnya penghargaan terhadap hak cipta. Suryanto menjelaskan bahwa edukasi publik masih menjadi tantangan, dan pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai hal ini.
Bagaimana Mendapatkan Izin?
Pelaku usaha atau institusi yang ingin memutar lagu secara sah dapat:
- Mengajukan permohonan lisensi ke LMKN.
- Membayar royalti sesuai kategori usaha dan durasi pemutaran.
- Mendapatkan sertifikat lisensi sebagai bukti telah memperoleh izin resmi.
Konsekuensi Hukum Jika Melanggar
Pelanggaran hak cipta bukan hanya berdampak pada reputasi usaha, tetapi juga berkonsekuensi hukum:
- Pidana penjara paling lama 4 tahun.
- Denda maksimal sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta.
- Potensi gugatan perdata dari pencipta atau pemegang hak.
Menciptakan Ekosistem Kreatif yang Adil
Royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap proses kreatif yang tidak sederhana. Lagu-lagu yang sering kita nikmati tidak hadir secara tiba-tiba mereka adalah hasil kerja keras para pencipta yang layak mendapatkan perlindungan.
Melalui sistem manajemen kolektif dan regulasi yang semakin tegas, diharapkan Indonesia mampu menciptakan ekosistem yang adil antara pengguna karya dan pencipta, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif yang berkelanjutan.
Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum terkait hak cipta, termasuk pendaftaran, lisensi, atau sengketa, kami siap membantu Anda, segera hubungi:
KARTINI DJOHAN CONSULTING
๐GKM Green Tower 5th Fl. #508
Jl. TB Simatupang No. Kav. 89G
Jakarta Selatan 12520, Indonesia
โ๏ธ Email: hello@kartinidjohan.com
๐ Mobile: (62)811-8242-588
๐ Website: www.kartinidjohan.com

Leave a Reply