Mengurai Peraturan Terbaru tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku di Indonesia

Pada pertengahan tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya . 

Adanya peraturan baru ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan royalti terkait buku atau karya tulis lainnya karena dapat memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pemegang hak cipta untuk mendapatkan imbalan yang adil atas karya mereka, baik dalam penggandaan fisik maupun digital. Tidak hanya itu, peraturan ini juga menjadi pagar pengaman untuk menghindari maraknya pelanggaran hak cipta yang dilakukan baik secara sengaja atau tidak disengaja. Apalagi di era digital ini, penggunaan sekunder seperti penggandaan atau distribusi digital buku dan artikel menjadi umum. Tanpa regulasi yang jelas, pencipta seringkali tidak mendapatkan hak mereka sepenuhnya. 

Dalam aplikasinya, Permenkumham ini memberikan kuasa kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik royalti tersebut.

Bagaimana Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Bekerja?

Lembaga Manajemen Kolektif adalah organisasi nirlaba yang mengelola hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta, khususnya dalam penggunaan sekunder karya cipta. Dalam peraturan yang dibuat, ada beberapa hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab organisasi in dalam mengelola royalti hak cipta buku atau karya tulis lainnya:

  1. Representasi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta
    • Keanggotaan: Pencipta dan pemegang hak cipta menjadi anggota LMK dengan memberikan kewenangan untuk mengelola hak ekonomi mereka. LMK kemudian mengumpulkan royalti atas nama anggota.
    • Kuasa: LMK diberi kuasa untuk memberikan lisensi, mengumpulkan royalti, dan mendistribusikannya kembali kepada anggota berdasarkan penggunaan karya mereka.
  2. Lisensi Penggunaan Sekunder
    • Otoritas Lisensi: LMK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan lisensi atas penggunaan sekunder karya cipta. Ini meliputi penggandaan atau distribusi karya yang sudah ada, baik fisik maupun digital.
    • Pengguna Sekunder: Institusi pendidikan, perpustakaan, dan perusahaan harus memperoleh lisensi dari LMK untuk menggunakan karya cipta secara sah.
  3. Pengumpulan Royalti
    • Penetapan Tarif: LMK menetapkan tarif royalti untuk berbagai jenis penggunaan sekunder, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
    • Pengumpulan: LMK mengumpulkan royalti dari pengguna sekunder yang telah memperoleh lisensi. Pengumpulan biasanya dilakukan setahun sekali.
  4. Distribusi Royalti
    • Pengumpulan Data: LMK menggunakan metode seperti catatan penggunaan, sampling, atau perjanjian untuk menentukan besaran royalti yang harus didistribusikan.
    • Distribusi: Royalti yang terkumpul didistribusikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta berdasarkan data penggunaan dan kesepakatan yang ada.
  5. Kepatuhan Regulasi dan Audit
    • Regulasi: LMK harus beroperasi sesuai dengan peraturan pemerintah, termasuk mendapatkan izin operasional dan mematuhi tarif royalti.
    • Audit: LMK wajib melakukan audit keuangan tahunan oleh akuntan publik independen untuk memastikan pengelolaan royalti transparan dan akuntabel.
  6. Penegakan dan Sanksi
    • Sanksi: Jika LMK melanggar ketentuan, seperti gagal mendistribusikan royalti secara tepat, Kementerian dapat menjatuhkan sanksi, termasuk mencabut izin operasional.
    • Pengawasan: Kementerian melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja LMK untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.
  7. Dukungan dan Advokasi
    • Edukasi dan Advokasi: LMK sering terlibat dalam kegiatan edukasi dan advokasi untuk meningkatkan kesadaran tentang isu hak cipta di kalangan pencipta dan masyarakat umum.

Dengan cara kerja di atas, LMK memastikan pencipta mendapatkan kompensasi yang adil atas penggunaan karya mereka, sementara pengguna memahami kewajiban hukum mereka dalam menghormati hak-hak tersebut.

Besaran Tarif Royalti Penggunaan Sekunder 

Terkait dengan besaran royalti yang dikenakan, Permenkumham nomor 15 ini membagi persentasenya mengikuti berbagai jenis pengguna sekunder seperti yang tertuang dalam tabel di bawah ini:

Jenis Pengguna SekunderBesaran Royalti (%)
Satuan Pendidikan2%
Perguruan Tinggi3%
Lembaga Pendidikan3%
Lembaga Penelitian4%
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah5%
Usaha Swasta6%
Usaha Jasa Fotokopi5%
Penyelenggara Sistem Elektronik7%
Lembaga Penyiaran8%
Pengembang Kecerdasan Artifisial10%

Sebagai contoh dari penerapan tabel di atas, jika sebuah penerbit buku ingin menggandakan 1.000 eksemplar buku dengan harga jual Rp100.000 per eksemplar, maka royalti yang dikenakan adalah berdasarkan tabel Usaha Swasta perhitungan sebagai berikut :

  • Data:
    • Jumlah Buku yang Digandakan: 1.000 eksemplar
    • Harga Jual per Eksemplar: Rp 100.000
    • Total Pendapatan dari Penggandaan: Rp 100.000.000
    • Tarif Royalti untuk Usaha Swasta: 6%
  • Perhitungan Royalti:
    • Total Pendapatan: Rp 100.000.000
    • Tarif Royalti: 6%
    • Royalti yang Harus Dibayar: Rp 6.000.000

Hasilnya, Penerbit Sejahtera harus membayar royalti sebesar Rp 6.000.000 kepada LMK untuk didistribusikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta yang bersangkutan.

Dampaknya terhadap Sektor Perbukuan dan Pendidikan 

Dengan peraturan ini, sektor perbukuan, pendidikan, dan penelitian diharapkan lebih tertib dalam pengelolaan hak cipta. Institusi pendidikan dan lembaga penelitian harus memastikan bahwa setiap penggandaan karya tulis telah melalui mekanisme royalti yang benar

Lebih jauh lagi, dengan regulasi yang lebih jelas dan penegakan hukum yang lebih kuat, diharapkan para pencipta akan mendapatkan hak mereka secara lebih adil. Sementara pengguna sekunder akan lebih memahami kewajiban mereka dalam menghormati hak-hak tersebut, sekaligus lebih peduli terhadap potensi terjadinya pelanggaran hak cipta akibat penggandaan ilegal baik dalam bentuk fisik maupun digital.


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *