Dalam era yang semakin terhubung dan berubah dengan cepat ini, keberhasilan jangka panjang perusahaan bisa dilihat pada Good Corporate Governance (GCG). Good Corporate Governance (GCG) tidak hanya menciptakan nilai bagi pemegang saham, tetapi juga menjaga integritas, memenuhi harapan pemangku kepentingan, dan menjaga keseimbangan antara keuntungan dan tanggung jawab sosial. Dalam keadaan seperti ini, kepatuhan terhadap peraturan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa bisnis berjalan secara etis, transparan, dan sesuai dengan hukum.
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip-prinsip yang diterapkan oleh suatu perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Good Corporate Governance (GCG) meliputi aspek-aspek seperti struktur organisasi, komposisi dewan direksi, pengelolaan keuangan, pengelolaan risiko, dan pengelolaan informasi.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) disiapkan untuk memastikan bahwa semua kebijakan di perusahaan disusun menggunakan pendekatan Objektif, Risiko, dan Pengendalian untuk mendorong dan menerapkan check and balance pada proses bisnis di setiap level atau fungsi manajemen yang didasari oleh semangat dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sejalan dengan upaya ini, kepatuhan terhadap hukum atau regulasi merupakan aspek penting yang harus diprioritaskan oleh perusahaan dalam upaya memastikan bisnis yang dijalankan sesuai dengan ketentuan berlaku. Sehingga tidak menimbulkan risiko akan sanksi hukum yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
Dalam menerapkan kepatuhan regulasi hukum pada praktik Good Corporate Governance (GCG), ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dijalankan, seperti:
- Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Persero/Organ Perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif, termasuk di dalamnya akuntabilitas dalam bidang Intellectual Capital, yaitu aset perusahaan tidak berwujud atau non fisik yang umumnya berupa kekayaan intelektual perusahaan (misalnya daftar paten, copyright, design right, trade secret, infrastructure assets), goodwill, serta pengakuan merek;
- Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;
- Kemandirian (independency), yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa Benturan Kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; dan
- Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun regulasi hukum dalam praktik Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia, seperti:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, walaupun tidak tidak diatur secara terang, namun prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) tidak dapat dilepaskan dari peraturan tersebut.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), salah satu peraturan tersebut yaitu POJK 30/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana yang diubah tiga kali, terakhir dengan POJK 29/2020 dan POJK 36/2015, tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura sebagaimana diubah dengan POJK 24/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, peraturan ini mengatur tentang tata Kelola perusahaan yang baik di lingkungan BUMN.
Dengan regulasi di atas, penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai regulator dan pembuat kebijakan perlu didukung oleh tiga pilar yang saling terkait, yaitu lembaga atau instansi pemerintah sebagai otoritas penegak hukum yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan. Pilar selanjutnya, yaitu sektor bisnis yang akan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai otoritas pengatur, serta fungsi masyarakat sebagai otoritas pengawas agar pilar ini dapat berjalan beriringan satu sama lainnya.
Dengan demikian, praktik Good Corporate Governance (GCG) bukan sekadar sebuah konsep, melainkan sebuah komitmen yang mendasar bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Kepatuhan terhadap regulasi hukum adalah kunci integritas, transparansi, dan keberlanjutan bisnis. Pentingnya menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan menyeluruh semakin terasa seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan dari berbagai pihak.
Diharapkan implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama antara pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat. Selain membantu pertumbuhan dan kesuksesan perusahaan, hal ini akan memperkuat posisi Indonesia di kancah bisnis global. Perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan, mengurangi risiko, dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan dengan memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi hukum dalam praktik Good Corporate Governance (GCG).
Leave a Reply