Departemen hukum adalah bagian dari suatu perusahaan yang bertanggung jawab agar perusahaan tersebut mematuhi semua hukum dan peraturan yang relevan. Departemen ini harus berkomunikasi dengan semua departemen lain untuk memastikan bahwa peraturan diterapkan dengan benar, terutama ketika ada perubahan atau perkembangan terkini.
Selain bertanggung jawab untuk memastikan semua ketentuan diterapkan dengan baik dan benar, departemen hukum juga bertugas untuk memastikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual dan hak cipta yang dimiliki oleh perusahaan.
Kekayaan Intelektual merujuk pada kreasi pikiran, seperti penemuan; karya sastra dan seni; desain; serta simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.Di Indonesia sendiri ketentuan mengenai kekayaan intelektual sudah diatur di dalam undang-undang merek dan indikasi geografis, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.
Sejalan dengan berkembangnya inovasi di bidang industri saat ini, beriringan pula dengan meningkatnya kekayaan intelektual yang dimiliki oleh perusahaan sebagai bagian dari salah satu aset penting untuk keberlanjutan dan daya saing bisnis.
Dalam hal ini, departemen hukum memainkan peran penting dalam mengelola kekayaan intelektual di sebuah perusahaan. Mereka bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, melindungi, dan menegakkan hak kekayaan intelektual perusahaan. Ini termasuk melakukan cek merek yang disusul dengan pengajuan permohonan untuk merek dagang, hak cipta, daftar paten, dan domain, serta menegakkan hak kekayaan intelektual dan menangani berbagai sengketa, mulai dari pelanggaran hak cipta atau hak paten, hingga pelanggaran terhadap hak merek dan lainnya. Selain itu, departemen hukum akan menangani semua pekerjaan transaksional terkait kekayaan intelektual, termasuk menyusun dan merundingkan berbagai jenis perjanjian dan lisensi, seperti perjanjian manufaktur, perjanjian sponsor, perjanjian influencer media sosial, dan banyak lagi.
Departemen hukum kekayaan intelektual dapat terdiri dari pengacara dan staf non-pengacara, termasuk paralegal merek dagang dan/atau paten, spesialis pencatatan, serta administrator lainnya. Anggota staf non-pengacara mungkin bertanggung jawab atas banyak tugas penting dan sangat terlibat dalam pencarian/penelusuran kekayaan intelektual, pekerjaan penuntutan, penelitian, serta penyusunan dokumen untuk penuntutan, penyusunan perjanjian dan lisensi, serta penyusunan dokumen penegakan.
Mengandalkan para profesional yang berspesialisasi dalam hukum kekayaan intelektual, memberdayakan perusahaan untuk membuat keputusan yang terinformasi dengan baik yang sesuai dengan peraturan hukum dan selaras dengan praktik terbaik industri. Departemen hukum dalam membantu perusahaan untuk melakukan pengelolaan aset kekayaan intelektual dapat dilakukan dengan pendekatan: Inovasi dan Pengambilan Ide, Kebijakan dan Pendidikan Kekayaan Intelektual, Audit IP dan Analisis Portofolio, Pengembangan Strategi Intelektual Properti, Perlindungan dan Penegakan Kekayaan Intelektual Properti, Lisensi dan Komersialisasi, Perlindungan Rahasia Dagang, Perjanjian Karyawan dan NDA, Manajemen Intelektual Properti Internasional, Kontribusi dan Kolaborasi Open Source.
Departemen hukum dalam menangani kekayaan intelektual milik perusahaan akan mengalami beberapa tantangan. Tantangan tersebut antara lain:
- Pertama, masalah pendaftaran, penundaan, dan keterlambatan sering menghambat perusahaan untuk segera berekspansi, dengan pendaftaran merek dagang yang bisa memakan waktu hingga satu tahun. Untuk memanfaatkan waktu yang ada, perusahaan juga bisa mendaftarkan merek di berbagai negara sebelum produk diluncurkan.
- Kedua, kurangnya ahli dalam penyusunan klaim paten membuat perlindungan paten tidak efektif jika klaim tidak ditulis dengan benar. Departemen hukum bisa melakukan pelatihan penyusunan klaim paten untuk karyawan atau bisa bekerja sama dengan konsultan paten dalam proses penyusunannya.
- Ketiga, biaya perlindungan kekayaan intelektual, seperti pendaftaran merek dagang dan paten, sering menjadi masalah bagi perusahaan. Dalam hal ini, departemen hukum bisa membuat daftar prioritas aset kekayaan intelektual perusahaan yang paling memiliki nilai yang tinggi untuk bisa didaftarkan terlebih dahulu.
- Keempat, kurangnya kesadaran tentang kekayaan intelektual. Departemen hukum bisa melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan mengenai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh perusahaan untuk bisa melindungi secara bersama-sama.
- Kelima, proses litigasi kekayaan intelektual bisa sangat mahal dan memakan waktu bertahun-tahun, sehingga perusahaan didorong untuk mencari penyelesaian sengketa alternatif.
- Keenam, manajemen portofolio kekayaan intelektual yang efektif diperlukan untuk memastikan perlindungan yang optimal, terutama dalam menjaga hak paten dan merek dagang agar tidak kadaluarsa. Dalam hal ini departemen hukum harus memiliki database untuk menyimpan semua data kekayaan intelektual perusahaan dan membuat jadwal tanggal pembaharuan untuk mencegah keterlambatan.
- Ketujuh, pembajakan merugikan banyak industri setiap tahun, seperti industri musik. Departemen hukum bisa bekerja sama dengan organisasi atau asosiasi terkait untuk melakukan pencegahan dan pemantauan bersama-sama.
- Kedelapan, banyak undang-undang kekayaan intelektual yang tidak diperbaharui dan tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi digital. Departemen hukum bisa mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang hukum kekayaan intelektual di dalam maupun di luar negeri.
- Terakhir, dokumentasi kekayaan intelektual yang kurang tepat dapat berdampak negatif pada perusahaan, karena perjanjian kekayaan intelektual harus mencakup berbagai aspek penting seperti kerahasiaan, representasi, dan ganti rugi untuk melindungi bisnis dari tantangan di masa depan.
Departemen hukum bisa membuat standarisasi sendiri untuk penyusunan dokumen yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, sehingga bisa mudah diikuti oleh semua karyawan.
Untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan intelektual dengan baik, departemen hukum bisa bekerja sama dengan departemen penelitian dan pengembangan, departemen teknologi informasi, departemen pemasaran, dan semua pihak yang ada di perusahaan, semuanya mempunyai peran bersama-sama mengawasi, melindungi, dan mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual perusahaan.
Leave a Reply