Indonesia dan Timor Leste (Timor Lorosae) memiliki sejarah bersama yang panjang dan tetap menjaga hubungan baik antar kedua negara sejak kemerdekaan Timor Leste di tahun 2002. Hubungan baik tersebut membantu kedua negara saling melengkapi dan bersinergi, meskipun masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh Timor Leste dalam hal memberikan perlindungan terhadap hak-hak kekayaan intelektual. Hingga saat ini Timor Leste belum memiliki perangkat hukum yang lengkap untuk melindungi keberadaan sebuah merek, sehingga penting bagi pemilik merek untuk melakukan cek merek terlebih dahulu sebelum memasuki pasar di negara tersebut.
Memahami Ketentuan Perlindungan Merek di Timor Leste
Saat ini, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang merek di Timor Leste. Artinya, pemilik bisnis dan pemilik merek harus menggunakan strategi lain untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. Salah satu cara yang umum adalah dengan memasang Cautionary Notice (Pemberitahuan Peringatan) di surat kabar lokal. Pemberitahuan ini menegaskan tentang siapa pemilik dari sebuah merek dan memberikan peringatan kepada pihak lain untuk tidak menggunakan merek tersebut tanpa izin. Umumnya, klien akan menerbitkan pemberitahuan tersebut setiap tahun sehingga memberikan dampak yang lebih efektif.
Informasi yang Diperlukan dalam Menyusun Cautionary Notice
Untuk menerbitkan sebuah Cautionary Notice, diperlukan informasi berikut ini:
- Nama dan Tampilan Merek: Terdiri dari nama dagang yang digunakan dan, jika ada, logo / gambar / lukisan yang akan ditampilkan.
- Informasi Pemilik: Nama lengkap dan alamat pemilik merek.
- Kelas Barang dan Jasa: Kategori barang dan / atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut, sesuai dengan Nice Classification.
Bagaimana Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan HAKI) Dapat Membantu Anda?
Menavigasi proses perlindungan merek dagang di Timor-Leste bisa jadi rumit tanpa panduan yang tepat. Konsultan HAKI yang tepercaya dapat memberikan bantuan yang tak ternilai dengan:
- Menentukan Klasifikasi Barang/Jasa: Membantu mengidentifikasi Nice Classification yang sesuai untuk Merek Anda.
- Menyusun Cautionary Notice: dalam bahasa Portugis dan Inggris untuk menyesuaikan dengan standar setempat.
- Menerbitkan Cautionary Notice: Bekerja sama dengan surat kabar setempat untuk memastikan Cautionary Notice diterbitkan sesuai dengan kepentingan klien.
- Mengirimkan Bukti: Mengirimkan salinan pindaian (scanned copy) dari terbitan Cautionary Notice kepada klien.
Bersama Kartini Djohan Consulting merek Anda mendapatkan perlindungan yang layak, bahkan di negara yang tidak memiliki aturan hukum resmi tentang Merek.
Tentang Kartini Djohan Consulting
Kartini Djohan Consulting memberikan bantuan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Tim kami yang terdiri dari para profesional berpengalaman yang berdedikasi untuk memberikan layanan kekayaan intelektual secara komprehensif, memastikan merek Anda dilindungi dengan tepat dan profesional. https://kartinidjohan.com/
Konsultasi dengan ahlinya: Stephanie Astrid Miranti
Narahubung kami di Timor Leste, Stephanie Astrid Miranti, memiliki pengalaman dalam mengelola merek di wilayah tersebut, Stephanie memastikan Merek Anda ditangani dengan tepat.
Untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, hubungi Stephanie hari ini : hello@kartinidjohan.com / +62811-8242-588.

Leave a Reply