Mengapa Merek Ditolak? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Mendapatkan sertifikat merek itu lebih dari sekadar formalitas, pendaftaran Merek adalah bentuk perlindungan hukum terhadap identitas Anda di pasar yang semakin kompetitif. Ketentuan mengenai pendaftaran Merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan syaratnya lebih dari sekadar nama atau logo yang unik. Oleh karena itu, penting untuk cek merek dan memahami alasan mengapa merek Anda ditolak, sehingga ke depannya Anda dapat memastikan pendaftaran merek Anda tidak mendapatkan penghalang lagi.

Menurut Undang-undang Merek, ada dua alasan utama penolakan, yaitu Alasan Absolut dan Alasan Relatif. Mari kita bahas lebih dalam tentang definisinya masing-masing dan bagaimana Merek Anda bisa menghindari penolakan tersebut:

  1. Alasan Absolut bergantung pada karakteristik bawaan dari merek yang didaftarkan. Berikut ini beberapa bentuk karakteristik bawaan yang bisa membuat Merek Anda ditolak:

    • Tidak Memiliki Ciri Pembeda  (Klik di sini untuk mengetahui Ciri Pembeda Merek yang paling kuat)
      Merek harus punya ciri khas yang membedakan barang atau jasa Anda dari Merek yang lain. Nama barang atau jasa itu sendiri, seperti “Kopi Enak” untuk barang kopi, dianggap tidak memiliki ciri pembeda, sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai
    • Deskriptif / Menerangkan Jenis Barang atau Jasa
      Merek yang hanya menggambarkan karakteristik, kualitas, atau fungsi produk (misalnya, “100% natural products” untuk sayuran) akan ditolak.
    • Bertentangan dengan Kebijakan Publik dan Moralitas
      Merek apa pun yang bertentangan dengan ketertiban umum, moralitas, agama, atau ideologi negara (seperti “Pancasila”) akan ditolak.
    • Nama Asal
      Merek yang membuat konsumen mengira bahwa produk tersebut berasal dari tempat tertentu atau memiliki kualitas tertentu. Misalnya, merek “Kopi Swiss”.
  2. Alasan Penolakan Relatif: Melanggar Hak Merek yang Sudah Ada

    Meskipun Merek yang diajukan sudah aman secara hukum (tidak memiliki karakteristik seperti di atas), namun merek tersebut masih dapat ditolak jika bertentangan dengan hak Merek yang sudah ada sebelumnya. Alasan penolakan ini dikenal sebagai “alasan relatif,” dan memainkan peran penting dalam melindungi para pemilik usaha dan menjaga persaingan usaha sehat. Selain itu, penolakan juga dapat terjadi apabila penggunaan merek tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta dari pihak lain.Berikut ini hal-hal yang menjadi pertimbangan berdasarkan undang-undang di Indonesia:

    • Kemiripan dengan Merek Terdaftar atau yang Sedang Diajukan

      Jika merek dagang Anda identik atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya – baik secara visual, bunyi ucapan, maupun konseptual – maka merek Anda akan ditolak. Contohnya, menggunakan Merek “Mister Kafe” akan dianggap mirip dengan “Tuan Kafe,” terutama jika mereka berada di kelas barang atau jasa yang sama, yang menyebabkan Merek Anda ditolak.

    • Kemiripan dengan Nama dan Ciri Khas Orang Terkenal

      Menggunakan nama atau kemiripan dengan orang terkenal tanpa izin dari mereka dapat menimbulkan masalah penolakan Merek. Hal ini untuk melindungi hak-hak pribadi mereka dan memastikan Merek yang didaftarkan tidak bermaksud mengecoh konsumen.

    • Kemiripan yang Menyebabkan Kebingungan

      Hal ini berkaitan dengan mendaftarkan Merek yang mirip dengan bentuk, suara, dan penempatan unsur dominan dalam merek milik orang lain. Bahkan kemiripan yang tidak kentara pun dapat menyebabkan penolakan jika Merek yang diajukan menimbulkan persepsi yang menyesatkan di benak konsumen.

    • Kemiripan dengan Simbol Nasional

      Berhati-hatilah dalam menggunakan nama apa pun yang mungkin terlihat seperti nama, bendera, atau simbol suatu negara tertentu. Hal ini untuk menjaga kedaulatan suatu negara untuk menggunakan nama, bendera dan simbolnya sendiri, serta untuk menghindari kesalahan penafsiran di mata konsumen.

    • Merek TerkenalIndonesia memberikan perlindungan untuk merek terkenal, selama memenuhi kriteria Merek Terkenal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, meskipun merek tersebut tidak terdaftar di Indonesia. Jika Anda mencoba mendompleng identitas merek terkenal dari luar negeri dapat menimbulkan akibat hukum di kemudian hari.

Bagaimana KDC Dapat Membantu?

Bukan hanya sekadar mencentang ceklis; KDC membantu Anda membangun dasar yang kuat untuk perlindungan hukum atas merek Anda. Proses pemeriksaan Merek di Indonesia dilakukan dengan teliti, dan kesalahan kecil saja dapat memperlambat atau bahkan menghentikan permohonan pendaftaran Merek Anda.

Kartini Djohan Consulting (KDC) berdedikasi untuk membantu Anda menavigasi proses pendaftaran merek dengan mudah. Mulai dari pemeriksaan awal, menyusun langkah strategis untuk  branding, hingga menyampaikan tanggapan atas penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kami siap membantu Anda. Kami membantu untuk membuat merek yang unik dan kuat secara hukum.

Merek yang kuat tentu saja dimulai dengan strategi yang kuat. KDC ingin menjadi mitra dalam melindungi bagian terpenting dari bisnis, yaitu Merek Anda.

Jika anda memerlukan saran untuk pendaftaran Merek, kami siap membantu! Hubungi Stephanie Astrid Miranti di hello@kartinidjohan.com untuk memulai konsultasi.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *